Bagaimana hukum merokok di kampus?

kttr

Penanya: Iman, mahasiswa FKIK UIN Jakarta

terimakasih atas pertanyaannya.

Indonesia terbilang sebagai konsumsi rokok terbesar kelima di dunia setelah negara china, amerika serikat, jepang dan rusia. Setiap tahunnya konsumsi rokok di indonesia mencapai 215 milyarbatang. Banyaknya perokok juga di dominasi oleh terpelajar bahkan rokok adalah teman belajar mahasiswa. Keman-mana mesti harus ada rokok termasuk di kampus. Lantas bagaimana hukumnya?

Hak untuk tidak atau merokok merupakan hak manusia yang wajib dilindungi selama hal itu tidak melanggar hak-hak individu lainnya sebagaimana digambarkan dalam pasal 28 J bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan baik dan bersih. Pada Pasal 28 H UUD 45 menyatakan bahwa “setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan bersih serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengklasifikasikan beberapa tempat yang menjadi objek kawasan tanpa rokok (KTR)[1] yaitu :

  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. tempat proses belajar mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. angkutan umum;
  6. tempat kerja; dan
  7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Begitupula Berdasarkan pada aturan bersama antara mentri kesehatan dengan mentri dalam negri No. 188/menkes/PB/1/2011 atau No. 7 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan KTR. Pasal 3 peraturan tersebut merumuskan 8 ruang lingkup sebagai objek kawasan tanpa rokok salah satunya tempat proses belajar mengajar.

Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 6 peraturan tersebut didefinisikan sebagai gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar dan/atau pelatihan.

Pengertian ini sekilas berbeda dengan pengertian yang dimunculkan oleh SK Rektor UI No. 180/SK/R/UI/2011 Tentang KTR UI. Bisa kita liat dalam penerapannya yang tidak Cuma gedung tapi juga kawasan UI seperti halte biskuning. dalam lampiran 2 berkaitan dengan tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok merumuskan ketentuan umum yaitu didasarkan pada tempat yang beratap bukan pada tempat yang bergedung.

“dan tempat yang beratap lainnya yang berada dalam lingkungan kampus UI”.

Dilarangnya merokok hanya di kawasan gedung proses belajar, mengajar & pelatihan diperkuat dengan dilarangnya menyediakannya tempat khusus merokok[2] karena tersedia ruang terbuka di luar gedung kampus. Di Universitas Indonesia dalam SK Rektor UI Pasal 8 memberlakukan Spot merokok sementara yang disebut dengan masa transisi selanjutnya akan dihilangkan pada 31 desember 2012.

[1] Lihat Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

[2] Pasal 4 PB No. 7 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan KTR

ilustrasi : https://www.google.com/search?tbm=isch&sa=1&q=kawasan+tanpa+rokok+kampus&oq=kawasan+tanpa+rokok+kampus&gs_l=psy-ab.3…63503.65310.0.65664.7.7.0.0.0.0.212.1191.0j5j2.7.0….0…1.1.64.psy-ab..0.2.421…0j0i30k1j0i13k1.0.esmA6aIOypo#imgrc=BoacAh9RWYndXM:

Tinggalkan komentar