“HUKUM PIDANA, SEBUAH PENGANTAR”
Oleh: Ahmad Tio Handini
Hukum Pidana adalah Keseluruhan Peraturan-Peraturan yang mengatur tentang perbuatan kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan sanksi pidana.setidaknya ada 3 unsur yang hendak kita pelajari dalam hukum pidana ini yaitu perbuatan pidana yang erat kaitannya dengan asas legalitas, pertanggung jawaban pidana yang erat dengan kesalahan, alasan pembenar dan pemaaf. dan pemidanaan yang erat dengan sanksi/hukuman. ……selengkapnya……..hukum pidana, sebuah pengantar………
“Dalam hukum seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika dia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya”