Pengantar Hukum Pidana

Kajian rutinitas CLC “pengantar hukum pidana” bersama ahmad tio handini. Kamis, 5/10/17

“HUKUM PIDANA, SEBUAH PENGANTAR”
Oleh: Ahmad Tio Handini

Hukum Pidana adalah Keseluruhan Peraturan-Peraturan yang mengatur tentang perbuatan kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan sanksi pidana.setidaknya ada 3 unsur yang hendak kita pelajari dalam hukum pidana ini yaitu perbuatan pidana yang erat kaitannya dengan asas legalitas, pertanggung jawaban pidana yang erat dengan kesalahan, alasan pembenar dan pemaaf. dan pemidanaan yang erat dengan sanksi/hukuman. ……selengkapnya……..hukum pidana, sebuah pengantar………

Dalam hukum seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika dia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya”

–Immanuel kant,  Filsuf dari Jerman 1724-1804–
-Review Kajian, Kamis 05 Oktober 2017

Tinggalkan komentar